Arsip Tag: suami

Poligami Yes, Selingkuh No!

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Muqaddimah

Kaum feminis melakukan berbagai cara untuk menentang syariat Allah, di antaranya mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Syariat yang sering mereka tentang adalah poligami. Baru-baru ini The Asia Foundation –founding Amerika yang aktif mendanai berbagai proyek gerakan liberal– bekerjasama dengan Gramedia, menerbitkan buku berjudul Islam Menggugat Poligami yang ditulis oleh Siti Musdah Mulia.

Dari judulnya, buku tersebut tidak tepat, karena yang menggugat poligami itu bukan Islam, melainkan Siti Musdah sendiri. Jadi, judul yang tepat adalah Siti Musdah Menggugat Syariat Islam tentang Poligami. Inti pembahasan buku feminis yang diberi label Islam ini adalah usaha untuk mengharamkan syariat poligami karena dianggap sebagai pelanggaran terhadap HAM. Hal ini tampak jelas pada bab Kesimpulan:

“Kesimpulannya, aspek negatif poligami lebih besar daripada aspek positifnya. Dalam istilah agama, lebih banyak mudharatnya ketimbang maslahatnya dan sesuai dengan kaidah fiqhiyah segala sesuatu yang lebih banyak mudharatnya harus dihilangkan. Mengingat dampak buruk poligami dalam kehidupan sosial, poligami dapat dinyatakan haram lighairih (haram karena eksesnya). Karena itu, perlu diusulkan pelarangan poligami secara mutlak sebab dipandang sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia” (hlm. 193-194).

Menanggapi permasalahan tersebut, maka ruang Tafsir edisi ini Bulletin YDSUI akan membahas ayat Al-Qur‘an tentang Poligami. Selamat menyimak. Lanjut membaca

Cantiknya Muslimah Bila Dikhitan (Subhanallah)

Bagi sebagian masyarakat khitan bagi anak laki-laki adalah sebuah perkara yang sangat wajar. Namun tidak demikian dengan khitan wanita, mereka masih menganggapnya tabu atau menjadi sebuah perkara yang sangat jarang dilakukan, bahkan oleh sebagian kalangan khitan wanita adalah tindakan kriminal yang harus dilarang, seperti yang diserukan oleh gerakan feminisme, LSM-LSM asing, Population Council, PBB, WHO dan lain-lainnya. Larangan khitan wanita juga diputuskan  dalam Konferensi Kaum Wanita sedunia di Beijing China (1995). Di Amerika Serikat dan beberapa Negara Eropa, kaum feminis telah berhasil mendorong pemerintah membuat undang-undang larangan sunat perempuan. Di Belanda, khitan pada perempuan diancam hukuman 12 tahun. Pelarang khitan perempuan juga pernah diterapkan di Negara Mesir yang nota benenya adalah Negara Islam. ( Muhammad Sayyid as-Syanawi, Khitan al-Banat baina as-Syar’I wa at-Thibbi, hal. 92-95 ).  Di Indonesia sendiri khitan wanita juga dilarang secara legal, dengan alasan bahwa Indonesia tidak akan bisa melepaskan diri dari ketentuan WHO, dan karena khitan wanita dinilai bertentangan dengan HAM. Padahal mereka orang-orang Barat sengaja melarang khitan wanita dengan tujuan agar para wanita Islam tidak terkendalikan syahwat mereka, sehingga praktek perzinaan meluas dan terjadi di mana-mana, dan ini telah terbukti.

Bagamaimana sebenarnya hukum khitan wanita di dalam Islam, berikut keterangannya :

Pengertian Khitan

Khitan secara bahasa diambil dari kata “ khotana “  yang berarti memotong. Khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi ujung zakar, sehingga menjadi terbuka. Sedangkan khitan bagi perempuan adalah memotong sedikit kulit (selaput) yang menutupi ujung klitoris (preputium clitoris) atau membuang sedikit dari bagian klitoris (kelentit)  atau gumpalan jaringan kecil yang terdapat pada ujung lubang vulva bagian atas kemaluan perempuan. Khitan bagi laki-laki dinamakan juga I’zar dan bagi perempuan disebut khafd. Lanjut membaca

Gara-gara 5 Centimeter (ikhwan-akhwat mesti baca dech)

Melamar kerja ditolak? Mungkin biasa aja ya… (no comment dech)

Tapi gimana ya perasaannya kalo melamar wanita ditolak? Apalagi, kurang satu pekan pernikahan akan dilangsungkan, tiba2 lamaran dan pernikahan itu dibatalkan. (stress, tidak enak makan, tidak enak kerja, tidak enak tidur, dan akhirnya mungkin tidak mau cari lagi, jangan sampe dechhh)

Sebagai seorang laki-laki, saya merasa iba dan bagaimana jika hal itu menimpa diri saya. Namun Alhamdulillah dulu ketika saya melamar calon istri saya, calon mertua saya langsung menerima.

Ya, saya sangat bersyukur kepada Allah, karena telah dimudahkan jalan bagi saya untuk menikah, dan sekali melamar langsung diterima. (Makasih buat mertuaku…engkau telah menerimaku jadi calon menantumu, dan sekarang dah jadi menantumu).

Seorang temen pernah cerita….

Ada seorang laki-laki melamar seorang wanita. Setelah keduanya menyerahkan biodata masing2, maka si laki-laki merasa cocok dengan si wanita tersebut dan dia siap untuk menikahi wanita tersebut. Tetapi sayangnya, si wanita menolak lamaran tersebut karena si laki-laki lebih pendek darinya 5 centimeter.

Dengan takdir Allah juga, pernikahan itu pun batal.

Tidak lama berselang, si wanita itu pun dilamar lagi oleh seorang laki-laki. Setelah melihat biodatanya masing-masing, si wanita merasa cocok dengan laki-laki tersebut, dan siap menerima lamaran laki-laki tersebut untuk menjadi istrinya. Tapi tidak disangka, laki-laki tersebut menolak si wanita tersebut, gara-gara si wanita tadi lebih pendek darinya 5 centimeter.

Subhanallah….apakah ini yang disebut hukum karma? Wallahu A’lam.

Pilih mana, Dimadu atau Diracun? (mmmmm)

8Seorang ustadz pernah bercerita kepada penulis, tentang keinginannya untuk menikah kembali (ta’addud/poligami).

Keinginannya itu pun ia ungkapkan kepada istrinya :

Ustadz : Bolehkah abi nikah lagi untuk yang kedua kalinya?

Istri : Boleh bi….silahkan! Tapi dengan syarat!!!!!!!

Ustadz : Apa syaratnya?????? (sambil penasaran)

Istri : 1. Dia harus lebih tua dariku

Istri : 2. Dia harus lebih jelek dariku

Istri : 3. Dia harus lebih bodoh dariku.

Ustadz : ??????

Ya Allah, mudahkan saya untuk bisa melakukannya dalam rangka mengikuti sunnah Rasul-Mu. Amin.

Gimana pendapat Anda? Setujukah???

Tahukah Anda kenapa Video dan Gambar Porno “Orang Indonesia” Semakin Marak?

pirataVideo atau gambar-gambar porno orang Indonesia sudah semaki marak. Itu terbukti banyaknya vedio2 dan gambar-gambar porno mereka yang mampang di Internet dan dunia maya. Bahkan sekarang bisa didapatkan dengan mudah, karena menyebar dari satu HP ke HP yang lain.

Bukan itu saja, yang lebih ironis ada pelakunya yang masih ABG, masih lugu, yang tidak selayaknya mereka melakukan perbuatan nista dan hina tersebut.

Dan sepertinya UUD antipornografi belum jera buat mereka. Sehingga muncul dalam benak saya kira-kira apa ya? Yang menyebabkan mereka mau berpose seksi bahkan bugil, kemudian gambar2nya disebarkan? Atau mereka melakukan hubungan seksual layaknya suami-istri kemudian film2 dan video2nya disebarluaskan?

xKalau dipikir-pikir nich mungkin penyebabnya :

1. Mereka ndk punya iman atau imannya sangat lemah. (Kalo ini pasti, orang yang ndk punya iman ndak akan takut. Jangankan sama hukuman dunia, sama Allah saja mereka tidak takut)

2. Ndk punya malu. (Yang ini jelas..Rasulullah mengatakan, kalo kalian sdh tidak punya malu lagi maka lakukanlah apa saja yang kalian sukai)

3. Ingin terkenal. (owh kalo yg ini ….. ndak tahu sarana memperkenalkan dirinya dengan jalan benar)

4. Ingin dapet uang. (Kalo yg ini banyak…liat aja mereka yg berani bugil di Playboy bayarannya jutaan bahkan ratusan juta bung…Anda mau? Ikut aja … hehehehe)

5. Sakit hati. (Ada juga lho, wanita atau laki-laki yang sakit hati sama mantan pasangannya atau pacarnya melakukan tindakan bugilisme untuk membalas rasa sakit hatinya. Ini namanya bukan sakit hati tapi………….sakit iman, hehehehe)

6. Direkam atau diphoto dalam keadaan tidak sadar. (Kalo ini…yang mhoto dan yang merekamnya aja yang kurang ajar dan tdk ada kerjaan)

7. Katanya sich……..ingin membahagiakan org lain kan dapet pahala. (Kalo ini penafsiran yng ngawur dan keliru. Saya pernah baca tuch..seorang artis ketika ditanya mengapa berpenampilam seksi ia bilang untuk membhagiakan orang lain, kan dapet pahala. Nich sama saja kotoran yang ditutupi dengan emas, tetap bauuuuuuuuuukkk dech)

8. Yang jelas…karena tidak ada hukuman yang tegas di negeri ini.

9. Bisa juga tuch mereka melakukannya karena ingin membuktikan kalo dia sdh dewasa… (Yang ini kaciaaaaaaaaaaan dech..)

10. Apa lagi ya…temen2 yang punya unek2, saran, masukan, dan tambahan lainnya, silahkan tulis di sini…OK?

Kepada seluruh rakyat Indonesia terkhusus kepada kaum muslimin dan muslimat, takutlah kita kepada Allah dan murka-Nya. Jangan gara2 kemaksiatan Allah menghancurkan dan membinasakan negeri Ini. Waliyadzubillah.