Prolog
Palestina kembali membara. Pasukan Zionist Israel yang merupakan sekutu utama Amerika Serikat di Timur Tengah menyerang kaum muslimin Ghaza. Dengan alasan memerangi ‘teroris’ HAMAS mereka membunuh ribuan warga sipil dan menghancurkan rumah-rumah mereka, tempat-tempat umum, sarana-sarana pendidikan, melarang dan menghancurkan setiap bantuan (makanan dan obat-obatan) yang akan masuk ke Ghaza baik melalui daratan maupun perairan. Sebuah pelanggaran besar terhadap Undang-Undang Perang International, namun Undang-Undang itu mandul dan impoten. Amerika dan Israel kebal hukum, karena hukum dan undang-undang itu mereka yang membuatnya. PBB tidak bisa berbuat apa-apa, negara-negara Arab malah saling menyalahkan, pura-pura tidak tahu, bahkan kalau bisa jangan sampai tahu. Baca lebih lanjut