Tag Archives: nikah

Poligami Yes, Selingkuh No!

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Muqaddimah

Kaum feminis melakukan berbagai cara untuk menentang syariat Allah, di antaranya mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Syariat yang sering mereka tentang adalah poligami. Baru-baru ini The Asia Foundation –founding Amerika yang aktif mendanai berbagai proyek gerakan liberal– bekerjasama dengan Gramedia, menerbitkan buku berjudul Islam Menggugat Poligami yang ditulis oleh Siti Musdah Mulia.

Dari judulnya, buku tersebut tidak tepat, karena yang menggugat poligami itu bukan Islam, melainkan Siti Musdah sendiri. Jadi, judul yang tepat adalah Siti Musdah Menggugat Syariat Islam tentang Poligami. Inti pembahasan buku feminis yang diberi label Islam ini adalah usaha untuk mengharamkan syariat poligami karena dianggap sebagai pelanggaran terhadap HAM. Hal ini tampak jelas pada bab Kesimpulan:

“Kesimpulannya, aspek negatif poligami lebih besar daripada aspek positifnya. Dalam istilah agama, lebih banyak mudharatnya ketimbang maslahatnya dan sesuai dengan kaidah fiqhiyah segala sesuatu yang lebih banyak mudharatnya harus dihilangkan. Mengingat dampak buruk poligami dalam kehidupan sosial, poligami dapat dinyatakan haram lighairih (haram karena eksesnya). Karena itu, perlu diusulkan pelarangan poligami secara mutlak sebab dipandang sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia” (hlm. 193-194).

Menanggapi permasalahan tersebut, maka ruang Tafsir edisi ini Bulletin YDSUI akan membahas ayat Al-Qur‘an tentang Poligami. Selamat menyimak. Baca lebih lanjut

Haruskah Saya Jadi Ustadz Dulu, Baru Bisa Mendapatkan Cintamu?

Haruskah aku menjadi ustadz dulu, baru boleh meminang dirimu? Kira2 bgtulah kegalauan hati seorang teman saya, ketika lamarannya ditolak oleh ‘si akhwat’ karena dia bukan seorang ustadz.

Itu memang hak dia untuk menolak saya, kata teman saya menghibur dirinya!!!!!

Ya, saya sangat memaklumi. Sebagai seorang yang berstatus ‘ustadz’ saya memang merasakan demikian. Betapa banyak ‘akhwat’ yang ingin menikah dengan seorang ustadz.

Bahkan, (mungkin) ada seorang akhwat yang sampai sekian tahun umurnya saat ini belum menikah, karena cintanya ditolak oleh seorang ustadz yang sangat ia cintai dan ia idam-idamkan, sekalipun ia tahu, ustadz tersebut telah memiliki istri.

Seberapa hebatkah kedudukan ‘ustadz’? Seberapa sucikah kehormatan seorang ‘ustadz’? Koq ada akhwat yang sampai tergila-gila, tidak mau menikah kecuali dengan seorang ustadz. (Astaghfirullah).

Wahai ukhti sekalian…..

Ketahuilah, bahwa ustadz hanyalah seorang manusia biasa. Tidak lebih dan tidak kurang. Bahkan setiap kita adalah ustadz dan ustadzah. Karena kita diperintahkan untuk berdakwah, beramar makruf nahi mungkar, menyampaikan yang hak, dan menyeuarakan kebenaran.

Apakah ustadz menurut kalian, karena dia sering berceramah? Dia sering dipanggil untuk mengisi kajian2? Dia sering diminta untuk mengisi daurah2? Dia mengajar di Ma’had dan Pondok Pesantren?

Bukan wahai ukhtiku….bukan itu…..

Sekali lagi, bukan itu…….

Kepada saudaraku, bersabarlah…jangan engkau berprasangka buruk kepadanya dan juga kepada Allah. Tetapi berprasangka baiklah kepada Allah. Karena yang pasti….dia bukan yang terbaik untukmu menurut Allah…Wallahu A’lam bish Shawab.

Gara-gara 5 Centimeter (ikhwan-akhwat mesti baca dech)

Melamar kerja ditolak? Mungkin biasa aja ya… (no comment dech)

Tapi gimana ya perasaannya kalo melamar wanita ditolak? Apalagi, kurang satu pekan pernikahan akan dilangsungkan, tiba2 lamaran dan pernikahan itu dibatalkan. (stress, tidak enak makan, tidak enak kerja, tidak enak tidur, dan akhirnya mungkin tidak mau cari lagi, jangan sampe dechhh)

Sebagai seorang laki-laki, saya merasa iba dan bagaimana jika hal itu menimpa diri saya. Namun Alhamdulillah dulu ketika saya melamar calon istri saya, calon mertua saya langsung menerima.

Ya, saya sangat bersyukur kepada Allah, karena telah dimudahkan jalan bagi saya untuk menikah, dan sekali melamar langsung diterima. (Makasih buat mertuaku…engkau telah menerimaku jadi calon menantumu, dan sekarang dah jadi menantumu).

Seorang temen pernah cerita….

Ada seorang laki-laki melamar seorang wanita. Setelah keduanya menyerahkan biodata masing2, maka si laki-laki merasa cocok dengan si wanita tersebut dan dia siap untuk menikahi wanita tersebut. Tetapi sayangnya, si wanita menolak lamaran tersebut karena si laki-laki lebih pendek darinya 5 centimeter.

Dengan takdir Allah juga, pernikahan itu pun batal.

Tidak lama berselang, si wanita itu pun dilamar lagi oleh seorang laki-laki. Setelah melihat biodatanya masing-masing, si wanita merasa cocok dengan laki-laki tersebut, dan siap menerima lamaran laki-laki tersebut untuk menjadi istrinya. Tapi tidak disangka, laki-laki tersebut menolak si wanita tersebut, gara-gara si wanita tadi lebih pendek darinya 5 centimeter.

Subhanallah….apakah ini yang disebut hukum karma? Wallahu A’lam.

Pilih mana, Dimadu atau Diracun? (mmmmm)

8Seorang ustadz pernah bercerita kepada penulis, tentang keinginannya untuk menikah kembali (ta’addud/poligami).

Keinginannya itu pun ia ungkapkan kepada istrinya :

Ustadz : Bolehkah abi nikah lagi untuk yang kedua kalinya?

Istri : Boleh bi….silahkan! Tapi dengan syarat!!!!!!!

Ustadz : Apa syaratnya?????? (sambil penasaran)

Istri : 1. Dia harus lebih tua dariku

Istri : 2. Dia harus lebih jelek dariku

Istri : 3. Dia harus lebih bodoh dariku.

Ustadz : ??????

Ya Allah, mudahkan saya untuk bisa melakukannya dalam rangka mengikuti sunnah Rasul-Mu. Amin.

Gimana pendapat Anda? Setujukah???

Nikah Tanpa Pacaran? (mungkinkah?)

Nikah tanpa pacaran??? Sebagian pemuda dan pemudi Islam menganggapnya ndak mungkin, karena menurut mereka-mereka nich….pacaran adalah ajang untuk mengenal satu-sama lainnya, mendekatkan hati, menyatukan prinsip, visi, dan misi, walaupun terkadang kebablasan….menyatukan tubuh-tubuh mereka (kalo dh begini, semuany jadi berabe)….hehehe.

Truzzzzzz, mungkinkah kite2 nikah tanpa pacaran? Lihat nich di bawah, pendapat sebagian remaja Islam tentang masalah ini….

Maz Rahmad (Siswa SMK Muhammadiyah 1 Boyolali) :

“Nikah tanpa pacaran hal tersebut lebih baik bagi seorang muslim, apalagi pacaran itu kan salah satu pintu menuju perzinahan, dan dilarang dalam Islam.”

Mbak Sevi (Siswi SMAN 1 Boyolali) :

“Nikah tanpa pacaran………….? Mungkin doooong………! Malahan bagus tuch. Yang benar pacaran itu setelah akad nikah, selain ga’ nambah dosa juga malahan nambah pahala.”

Mbak Fitri (Siswi SMU Swasta Teras, Boyolali) :

“Pacaran tanpa nikah, Mungkinkah???? Nikah tanpa pacaran….??? Ya………mungkin tho’.”

Maz Mulyadi (Pedagang di Boyolali) :

“Menurut aku, Nikah tanpa pacaran itu banyak maslahatnya, tapi pacaran baru nikah pasti banyak madharatnya.”

Maz Tanto (Tukang Bengkel, di Boyolali) :

“Nikah tanpa pacaran Asyiiiik lho…..ko’ bisa, karena pacaran setelah nikah banyak keuntungannya, bercumbunya saja ibadah apalagi mbahnya bercumbu. Poko’e nikah tanpa pacaran endah lhooooo.”

“Jadi, temen2 bloger muslim…yakinlah tanpa pacaran qite2 bisa Nikah. Dan itu lebih indah dan lebih asyik. So…..ndak usah pacaran, dan jangan takut jadi JOMBLO, tuch dah banyak contoh mereka yang SUKA PACARAN, jadinya dapet title MBA (Married By Accident). Setujukah Andaaaaaaaaa???”