Prolog
Suatu ketika, saat penulis selesai mengisi sebuah kajian, ada seseorang yang mengajukan sebuah pertanyaan kepada penulis. Pertanyaan itu adalah apakah penulis telah membaca buku yang ditulis oleh Syaikh Abdul Qadir bin Abdul Aziz berkenaan dengan jihad? Dari buku itu, sepertinya penanya berkesimpulan bahwa hukum jihad hari ini adalah fardhu ‘ain dan menuntut ilmu sudah tidak wajib lagi. Sehingga yang wajib bagi kaum muslimin pada hari ini adalah berjihad di jalan Allah dan bukan thalabul ilmi, sehingga terkesan ‘menuduh’ para ustadz dan santri yang berada di pondok-pondok pesantren, dan kaum muslimin yang memenuhi tempat-tempat majelis ilmu sebagai qo’idun (orang-orang yang meninggalkan jihad).
Fenomena ini, tentunya sangat ‘berbahaya’ bagi keberlangsungan jihad pada hari ini dan akan datang. Karena dikhawatirkan, jihad sebagai amal shalih yang memiliki kedudukan dan tempat yang agung di dalam Islam, akan dilaksanakan secara serampangan dan tidak berdasarkan pada ilmu syar’i yang shahih. Sehingga menjadi celah bagi orang-orang kuffar dan munafiqin untuk menuduh ‘jihad’ sebagai tindakan anarkis dan teroris.
Tulisan ini –dengan izin Allah-, akan mencoba untuk mengungkapkan bahwa pelaksanaan jihad hingga hari kiamat tidak pernah lepas dari ilmu dan semangat. Rasulullah, para shahabat, dan para ulama salaf telah memberikan contoh yang terbaik dalam masalah ini. Sehingga menjadi hikmah dan pelajaran terbaik bagi kaum muslimin. Baca lebih lanjut