Tag Archives: Caleg

Caleg-Caleg Yang Mulai Stress (Bag. 1)

PARA pemuda di lingkungan Falajawa II, Kelurahan Kayu Merah, Ternate Selatan, berang. Gara-garanya, Hartati Theis, seorang caleg Partai Golkar, menarik kembali televisi yang telah diberikan kepada mereka setelah perolehan suaranya jeblok.

Hartati adalah caleg DPRD Kota Ternate. Beberapa waktu lalu, dia memberikan televisi kepada organisasi pemuda setempat. Oleh para pemuda, televisi itu ditaruh di pos kampung yang juga menjadi pangkalan ojek. Namun, sehari setelah pemilihan dan suara Hartati jeblok, televisi tersebut diambil kembali.

Keruan, para pemuda kampung itu mengamuk. Kemarin, mereka merusak pos dan pangkalan ojek tersebut. Mereka beralasan, tindakan itu merupakan bentuk protes terhadap ulah Hartati. ”Memang televisi itu diberikan caleg tersebut. Tapi, sebelumnya kan tidak ada perjanjian dengan kami atau pemuda di sini untuk memenangkan caleg itu,” ujar Irfan Hanafi, salah seorang pemuda di lingkungan tersebut.  Baca lebih lanjut

Bagi Anda Caleg Muslim dan Bagi Anda Seorang Muslim Yang Ingin Nyoblos Baca Yang Satu Ini Dulu!

FATWA-FATWA PARA ULAMA AHLUSSUNNAH KONTEMPORER

SEPUTAR HUKUM IKUT SERTA DALAM PEMILU

DAN MENJADI ANGGOTA PARLEMEN

Fatwa Lajnah Da’imah Tentang Sikap Seorang Muslim Terhadap Partai-partai Politik (no. 6290)

Soal : Sebagian orang mengaku dirinya muslim namun tenggelam dalam partai-partai politik, sementara di antara partai-partai itu ada yang mengikuti Rusia dan ada yang mengikuti Amerika. Dan partai-partai ini juga terbagi-bagi menjadi begitu banyak, seperti Partai Kemajuan dan Sosialis, Partai Kemerdekaan, Partai Orang-orang Merdeka –Partai Al Ummah-, Partai Asy Syabibah Al Istiqlaliyyah dan Partai Demokrasi…serta partai-partai lainnya yang saling mendekati satu sama lain.

Bagaimanakah sikap Islam terhadap partai-partai tersebut, serta terhadap seorang muslim yang tenggelam dalam partai-partai itu ? Apakah keislamannya masih sah ?

Jawaban : Barang siapa yang memiliki pemahaman yang dalam tentang Islam, iman yang kuat, keislaman yang terbentengi, pandangan yang jauh ke depan, kemampuan retorika yang baik serta mampu memberikan pengaruh terhadap kebijakan partai hingga ia dapat mengarahkannya ke arah yang Islamy, maka ia boleh berbaur dengan partai-partai tersebut atau bergabung dengan partai yang paling dekat dengan al haq, semoga saja Allah memberikan manfa’at dan hidayah dengannya, sehingga ada yang mendapatkan hidayah untuk meninggalkan gelombang politik yang menyimpang menuju politik yang syar’I dan adil yang dapat menyatukan barisan ummat, menempuh jalan yang lurus dan benar. Akan tetapi jangan sampai ia justru mengikuti prinsip-prinsip mereka yang menyimpang.

Dan adapun orang yang tidak memiliki iman dan pertahanan seperti itu serta dikhwatirkan ia akan terpengaruh bukan memberi pengaruh, maka hendaknya ia meninggalkan partai-partai tersebut demi melindunginya dari fitnah dan menjaga agamanya agar tidak tertimpa seperti yang telah menimpa mereka (para aktifis partai itu) dan mengalami penyimpangan dan kerusakan seperti mereka.

Wabillahittaufiq, Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Ketua : ‘Abdul ‘Aziz ibn ‘Abdillah ibn Baz.

Wakil Ketua : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi

Anggota : ‘Abdullah ibn Ghudayyan

Anggota : ‘Abdullah ibn Qu’ud

( Lih. Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah vol.12, hal.384 ) Baca lebih lanjut

INILAH DEMOKRASI (Apakah Anda Mau Meninggalkannya?)

Kepada mereka yang masih beranggapan bahwa perbedaan pendapat tentang demokrasi adalah perbedaan pendapat dalam ranah wasa’il dan furu’iyyah (cabang agama), tidak menyentuh ranah ushul (pokok agama) dan i’tiqad (keyakinan)….

Kepada para da’i tambal sulam, koleksi dan penggabungan (manhaj dan ideologi)….

Kepada mereka yang masih tidak mengetahui hakekat demokrasi….

Kepada mereka yang mencampuradukkan –secara dusta– demokrasi dengan syura dan Islam….

Kepada mereka yang memandang bahwa demokrasi adalah solusi terbaik untuk menjawab problematika Islam dan kaum muslimin…

Kepada mereka yang mempropagandakan dan menyerukan demokrasi, kemudian setelah itu mengaku dirinya seorang muslim…

Kepada mereka semua kami katakan, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Maka tidak boleh ada kepemimpinan yang lebih tinggi dari kedudukan rakyat, dan tidak ada kehendak yang boleh mengatasinya lagi, meskipun itu kehendak Allah. Bahkan dalam pandangan demokrasi dan kaum demokrat, kehendak Allah dianggap sepi dan tidak ada nilainya sama sekali.

Demokrasi adalah suatu sistem yang menjadikan sumber perundang-undangan, penghalalan dan pengharaman sesuatu adalah rakyat, bukan Allah. Hal itu dilakukan dengan cara mengadakan pemilihan umum yang berfungsi untuk memilih wakil-wakil mereka di parleman (lembaga legislatif). Baca lebih lanjut

Fatwa Haram Golput Untuk Siapa? (Sikap Bijaksana Terhadap Fatwa MUI)

mprselamat01

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui sidang yang dilakukan di Padang Panjang telah memutuskan bahwa kaum muslimin yang tidak memilih pada Pemilu akan datang, padahal ada calon-calon legislatif (capres dan cawapres) yang memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan oleh Islam maka hukumnya adalah haram.

Fatwa ini menjadi “HOT NEWS” dalam bulan ini, apalagi media massa dan cetak membuat judul berita mereka dengan “FATWA HARAM GOLPUT”, apa tujuannya? Sudah pasti, uang dan omzet miliyaran bahkan mungkin trilyunan rupiah. Ironisnya, tidak sedikit kaum muslimin yang ‘simpatisan atau anggota’ sebuah partai politik tertentu menjadikan ‘FATWA’ ini sebagai ‘DALIL QATH’I’ untuk menekan dan menyerang kaum muslimin yang selama ini tidak menggunakan hak pilihnya. Bahkan menuduh mereka dengan berbagai macam tuduhan dan fitnah. Dan menjadikan ‘FATWA’ ini senjata pamungkas akan kebolehan demokrasi dan masuk ke dalam majelis-majelis parlemen. Baca lebih lanjut