Daily Archives: 27 Juli, 2008

Teks Khutbah Idul Fitri 1429 H

Oleh : Tengku Azhar, Lc.

(Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta)

إنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِاللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.

يَاأَيُّهاَ الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ

يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

أَمَّا بَعْدُ….فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كَتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ بِدْعَةٌ ضَلاَلَةٌ

Maasyiral muslimin rahimakumullah

Di pagi hari yang cerah dan penuh barokah ini, kita wajib bersyukur sebesar-besarnya ke hadirat Alloh Swt. karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya kita dapat menunaikan kewajiban puasa Romadhon, lalu menyempurnakannya dengan Sholat Idul fitri dalam suasana ceria dan gembira. Nikmat yang telah kita terima adalah ni’mat yang tiada dua, barang siapa yang mensyukurinya, maka Alloh Swt. berjanji akan menambah nikmat tersebut, baik dalam bentuk materi maupun dalam bentuk barokah. sedang siapa yang mengingkarinya, maka ia berada di bawah ancaman Sang Maha Perkasa. Sebagaimana firman-Nya:

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لأزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

Dan(ingatlah) ketika Tuhan kalian mengumumkan: jikalau kalian bersyukur, niscaya Ku tambah (nikmat-Ku), namun jikalau kalian ingkar (terhadap nikmat,) ketahuilah bahwa adzab-Ku adalah adzab yang amat pedih.”[1]

Oleh sebab itu, pada pagi hari yang mulia ini, kita memohon dan berharap kepada Alloh Swt empat hal; Baca lebih lanjut

Kera Yang Membuang Separuh Uang Ke Laut

Oleh :

DR. Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar

Pengantar

Inilah kisah seekor kera yang mengikuti seorang pedagang yang culas. Dia mencampur khamr yang dijualnya dengan air. Suatu hari, kera ini  mengambil harta pedagang dan membawanya ke atas tiang perahu. Kera ini membagi harta itu dengan adil. Satu dinar dilemparkan ke laut dan satu dinar dilempar ke perahu; ia membaginya menjadi dua bagian. Kera ini menenggelamkan harta yang didapat oleh pedagang ini sebagai imbalan atas kecurangannya yang mencampur khamr dengan air, dan kera ini menyisakan separuh harta yang berhak didapat oleh pedagang itu dari khamar.

Teks Hadits

Dari Abu Hurairah dari Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam bersabda, “Ada seorang laki-laki yang menjual khamar di sebuah perahu. Dia mencampur khamr dengan air. Dia mempunyai seekor kera. Kera ini mengambil kantong uang dan membawanya ke tiang perahu. Kera itu lalu membuang satu dinar ke laut dan satu dinar ke perahu, sehingga ia membaginya menjadi dua bagian.”

Takhrij Hadits

Syaikh Nashiruddin Al-Albani menyebutkan hadis ini dalam Silsilah Al-Ahadis Ash-Shahihah (6/826), hadis no. 2844. Dia berkata tentang takhrijnya, “Diriwayatkan oleh Al-Harbi dalam Al-Gharib (5/155/22): Musa menyampaikan kepada kami, Hammad bin Ishaq bin Abi Thalhah menyampaikan kepada kami dari Abu Shalih dari Abu Hurairah secara marfu’.”

Aku berkata, “Ini adalah sanad yang shahih. Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad (2/306 dan 335, 407), Al-Harits dalam Musnad-nya (2/50 –tambahan-tambahannya), Baihaqi dalam Syuabul Iman (4/332/5307 dari beberapa jalan).”

Syaikh Al-Albani telah menyebutkan jalan-jalan periwayatan hadis ini dan menjelaskan sanad-sanadnya. Silakan merujuk jika anda menginginkan.

Penjelasan Hadits

Ini adalah ksiah seorang pedagang yang mencampur air dengan khamar. Keranya mengambil uang hasil penjualan khamar. Kera ini membagi harta itu menjadi dua bagian. Separuh di buang ke laut dan separuh lagi dibiarkan di perahu dengan cara seperti yang disebutkan dalam hadis.

Hadis ini mengisyaratkan kerugian dunia yang menimpa pedagang-pedagang yang curang. Mereka mencampur yang baik dengan yang buruk atau mencampur sesuatu dengan sesuatu yang tidak berharga atau berharga rendah, seperti orang-orang yang mencampur susu dengan air atau bensin dengan minyak atau minyak dengan air. Mereka ini memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Harta yang didapat dari perbuatan seperti ini adalah harta haram yang dihisab karenanya pada hari kiamat.

Banyak rahasia pada hewan-hewan yang tidak kita ketahui kecuali hanya sedikit. Kera, lebih-lebih yang jinak, bisa membuat keajaiban. Di antaranya adalah seperti yang dilakukan oleh kera ini. Ia membuang satu dinar ke laut dan dinar yang lain ke perahu seperti yang dijelaskan dalam hadis.

Mungkin ada yang bertanya, “Bagaiamana orang ini disalahkan karena kecurangannya dan tidak disalahkan karena menjual khamar yang diharamkan oleh Allah?

Jawabannya adalah bahwa khamar tidak diharamkan dalam syariat mereka. Di awal kehidupan Madinah khamr juga belum diharamkan. Lalu dicela tanpa diharamkan, lalu diharamkan meminumnya di waktu sebelum shalat di mana menjualnya juga belum diharamkan, lalu diharamkan meminumnya.

Pada waktu khamr belum diharamkan, kaum muslimin menjualbelikannya secara terbuka. Sedangkan berbuat curang pada waktu itu telah diharamkan dan dihukum karenanya.

Pelajaran-Pelajaran dan Faedah-Faedah  Hadits

1. Larang berbuat curang, seperti mencampur susu dengan air. Harta yang diraih dengan cara ini bisa lenyap di dunia sebelum akhirat.

2. Keunikan kera yang dengan adil dalam memberi hukum kepada harta orang itu.

3. Halalnya khamr bagi kaum laki-laki dari kalangan mereka.

4. Boleh naik perahu dan berdagang di atasnya.

5. Adanya perahu dan dinar-dinar yang tercetak sejak zaman dahulu.

Sumber: diadaptasi dari DR. Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar, Shahih Qashashin Nabawi, atau Ensklopedia Kisah Shahih Sepanjang Masa, terj. Izzudin Karimi, Lc. (Pustaka Yassir, 2008), hlm. 223-225.

Operasi Selaput Dara, Perlukah???

Oleh : DR. Ahmad Zain An-Najah, MA.

Selaput dara adalah selaput tipis yang ada di dalam kemaluan wanita, yang oleh masyarakat sering disebut keperawanan, karena jika selaput dara tersebut belum pecah atau sobek menunjukkan bahwa wanita tersebut masih perawan, dan belum pernah melakukan hubungan seksual dengan seorang laki-laki, walaupun tanda ini tidaklah mutlak, karena ada sebagian wanita yang tidak pecah selaput daranya saat melakukan hubungan seksual.

Yang dimaksud operasi selaput dara dalam pembahasan ini adalah operasi untuk memperbaiki selaput dara yang rusak atau mengembalikannya kepada tempat semula. Dan ini termasuk masalah kontemporer yang belum ditemui oleh para ulama pada masa lalu. Untuk memudahkan pemahaman, maka pembahasaan ini, kita bagi menjadi beberapa bagian, sesuai dengan  penyebab hilangnya selaput dara

Pertama : Hilang selaput dara karena sesuatu yang tidak dikatagorikan maksiat .

Seorang gadis mungkin saja kehilangan selaput daranya ( keperawanannya ) akibat kecelakaan, jatuh, tabrakan, membawa beban terlalu berat, atau karena terlalu banyak bergerak dan lain-lainnya . Begitu juga jika ia masih kecil dan diperkosa seseorang ketika dalam keadaan tidur atau karena ditipu.

Dalam keadaan seperti ini, jika si gadis yang tidak berdosa tadi melakukan operasi untuk mengembalikan selaput dara yang hilang atau rusak, maka, menurut sebagian ulama hal tersebut dibolehkan, atau disunnahkan , bahkan kadang-kadang hukumnya menjadi wajib ( DR. Muh. Nu’aim Yasin, , Fikih Kedokteran,  hal 207 ) , alasan-alasannya sebagai berikut :

  1. Gadis tersebut tidak berbuat maksiat, kejadian yang menimpanya merupakan sebuah musibah. Ini sebagaimana orang yang patah tulang atau luka bakar atau terkelupas kulitnya akibat sebuah kecelakaan. Jika orang-orang yang kena musibah ini dibolehkan untuk melakukan operasi dengan tujuan memperbaiki organ tubuhnya yang rusak, maka orang yang kehilangan atau tersobek selaput daranyapun dibolehkan untuk melakukan operasi demi mengembalikan salah satu organ tubuh yang hilang tadi.
  2. Menyelamatkan gadis ini dari tuduhan dan fitnah yang ditujukan kepadanya akibat tidak mempunyai selaput dara lagi, sekaligus menutupi aib yang menimpa dirinya. Hal ini sesuai dengan ruh Islam yang memerintahkan untuk menutupi aib sauadaranya, sebagaimana yang tersebut dalam hadist : “ Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akherat “ ( HR Bukhari dan Muslim )

Namun, walaupun begitu, ada sebagian ulama yang tidak membolehkan gadis tersebut untuk melakukan operasi selaput dara, karena mungkin saja orang lain tahu bahwa gadis tersebut sudah rusak atau hilang selaput daranya dari pihak-pihak tertentu,  sehingga tujuan untuk menutup aib menjadi tidak terwujud. Selain itu, aurat si gadis tadi akan dilihat oleh para dokter padahal operasi ini bukanlah hal yang darurat. Sedangkan untuk menghindari fitnah dan tuduhan bisa saja dengan menjelaskan kepada masyarakat atau calon suami, bahwa selaput dara yang hilang tadi akibat kecelakaan, bukan akibat perbuatan zina. ( DR, Muh. Muhtar Syenkity , Ahkam Jirahiyah Tibbiyah, hal 432 )

Dari dua pendapat di atas, maka siapa saja yang selaput daranya robek atau hilang karena kecelakaan , atau karena hal-hal lain yang tidak termasuk maksiat, sebaiknya tidak usah melakukan operasi selaput dara, karena hal tersebut bukanlah hal yang darurat. Jika ingin menikah bisa dengan menjelaskan kepada calon suami keadaan yang sebenarnya.  Akan tetapi jika memang keadaannya sangat mendesak,  dan membutuhkan operasi selaput dara serta hal itu benar-benar akan membawa maslahat yang besar, maka hal itu dibolehkan juga.

Kedua : Hilang selaput dara karena maksiat seperti berzina.

Orang yang berzina bisa dibagi menjadi dua keadaan  :

Keadaan pertama : dia telah berzina , tapi masyarakat belum mengetahuinya.

Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat di dalamnya, sebagian membolehkannya untuk melakukan operasi selaput dara, dengan dalih bahwa hal itu untuk menutup aib dan maksiat yang pernah dilakukannya, apalagi dia bersungguh –sungguh ingin bertaubat, dan ajaran Islam menganjurkan untuk menutup aib saudaranya, sebagaimana dalam hadist yang disebut di atas. Namun, sebagian ulama yang lain tidak membolehkannya, karena hal itu akan mendorongnya dan mendorong orang lain untuk terus-menerus berbuat zina, karena dengan mudah dia akan melakukan operasi selaput dara setelah melakukan zina dan ini akan membawa mafsadah yang besar dalam masyarakat.

Namun untuk mengambil jalan tengah, hendaknya dilihat keadaan orang yang ingin melakukan operasi selaput dara, jika memang benar-benar orang tersebut ingin bertaubat nasuha dan operasi tersebut akan membawa maslahat yang besar , maka tidaklah mengapa, tapi jika tidak, sebaiknya ditinggalkan.

Keadaan kedua : dia telah melakukan zina, tapi masyarakat sudah mengetahuinya.

Dalam keadaan seperti ini, para ulama sepakat untuk mengharamkan operasi selaput dara, karena madharatnya jauh lebih besar dan tidak ada maslahat yang di dapat dari operasi tersebut sama sekali.

Ketiga : Hilang selaput dara karena pernikahan .

Hilangnya selaput dara akibat  hubungan seksual dalam pernikahan. Ini adalah sesuatu yang sangat wajar dan normal, bahkan hampir semua perempuan yang pernah menikah dan melakukan hubungan seksual dalam pernikahan tersebut pasti mengalaminya. Dengan demikian, melakukan operasi selaput dara untuk mengembalikan selaput daranya yang telah sobek dan hilang adalah perbuatan sia-sia dan menghambur-hamburkan uang dan waktu.  Selain itu, mau tidak mau dia harus membuka auratnya yang paling vital dan tentunya akan dilihat oleh para dokter yang akan menangani operasi. Oleh karenanya, melakukan operasi selaput dara dalam keadaan seperti ini adalah perbuatan yang tercela dan dilarang dalam Islam. Para dokter yang ikut menyetujui dan melakukan operasi juga ikut berdosa. Para ulama sepakat dalam hal ini. Wallahu A’lam ( Jakarta, 1 Juli 2008 )

Anak Hamili Ibu Kandung, Salah Siapa???

Liputan6.com, Jambi: Seorang ibu berusia 40 tahun mengandung setelah menjalin hubungan asmara dengan putranya sendiri. Polisi telah menahan kedua warga Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, itu dengan tuduhan perbuatan cabul. Selain masalah hukum, keluarga tersangka diusir dari kampung halaman.

Perianto kini berada di Markas Kepolisian Sektor Kumpeh Ulu. Remaja berusia 16 taun ini mengakui berhubungan badan dengan ibu kandungnya sendiri. Sementara sang ibu, Sumini, yang sedang hamil delapan bulan kini dirwat di Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Jambi.

Cerita bermula saat Perianto jatuh sakit dan dirawat sang ibu. Saat tidur di pelukan ibunya, nafsu pun muncul. Gayung bersambut maka jadilah. Sumini pun kini mengandung delapan bulan.

Menanggapi kasus ini, psikolog Seto Mulyadi menduga sang anaklah yang menjadi korban kekerasan seksual. Selain juga terkait cara mendidik yang salah, keluarga Sumini sudah 12 tahun ditinggal sang ayah.

Sifat Shalat Hari Raya Rasulullah

Pengertian Idul Fitri

Kalimat “Ied” secara bahasa artinya setiap hari yang didalamnya ada perkumpulan, diambil dari kata (عاد-يعود) yang artinya kembali, karena seakan-akan mereka selalu kembali kepadanya. Ada pula yang mengatakan diambil dari kata (العادة) yang berarti adat atau kebiasaan, karena mereka menjadikannya sebuah kebiasaan. Ibnul Manzhur berkata, “Dinamakan dengan “Ied” karena setiap tahun kembali dengan kegembiraan yang baru.”

Secara istilah, Ied dinamakan dengan nama ini karena milik Allah-lah pada hari itu segala macam kebaikan, yakni berbagai macam kebaikan yang kembali kepada hamba-hamba-Nya dalam setiap hari, di antaranya kebolehan berbuka (menyantap makanan dan minuman) setelah sebelumnya dilarang, zakat fitri, dan karena kebiasaan pada hari itu penuh dengan kebahagiaan, kegembiraan dan kesenangan nikmat. Jadi Idul Fitri adalah hari kembali berbuka atau hari makan-makan, setelah sebulan penuh sebelumnya melakukan ibadah shaum.

Adapun mengartikan Idul Fitri dengan kembali suci atau kembali kepada fitrah dalah sebuah kekeliruan yang fatal dan bertentangan dengan hadits-hadits yang menerangkan bahwa Idul Fitri adalah kembali berbuka, sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah saw bersabda, “Shaum adalah hari ketika kalian melakukan ibadah shaum, Al-Fithru adalah hari ketika kalian berbuka, dan Al-Adha adalah hari ketika kalian menyembelih binatang udhiyah.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Shalat Idul Fitri

A. Waktu Pelaksanaannya

Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitabnya Minhajul Muslim mengatakan, “Disyariatkannya shalat Ied tatkala matahari sudah naik setinggi dua tombak dan berakhir apabila matahari telah tergelincir, dan diutamakan shalat Idul Adha pada awal waktu, hal itu agar manusia bersegera menyembelih binatang-binatang udhiyah mereka, sedangkan shalat Idul Fitri agak diperlambat agar manusia dapat mengeluarkan zakat fitri mereka.”

Dari Jundub –radhiyallahu `anhu- ia berkata, “Rasulullah saw shalat Idul Fitri bersama kami sedang matahari tingginya kira-kira dua tombak dan Idul Adha sedang matahari tingginya kira-kira satu tombak.”

B. Disyariatkannya Shalat Idul Fitri

Shalat Idul Fitri disyariatkan pada tahun pertama hijriyah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari sahabat Anas bin Malik –radhiyallahu `anhu- ia berkata, “Rasulullah saw datang ke Madinah sementara penduduknya memiliki dua hari raya dan mereka bersenang-senang di dalamnya pada masa Jahiliyyah, maka beliau saw bersabda,

“Sesunggunya Allah swt telah mengganti untuk kalian yang lebih baik dari dua hari itu, yaitu hari Idul Adha dan Idul Fitri.” (HR. Abu Dawud, no. 1134).

C. Hukum Shalat `Ied

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat `Ied.

1. Asy-Syafiiyyah berpendapat bahwa shalat `Ied hukumnya adalah fardhu kifayah.

2. Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat `Ied hukumnya adalah fardhu `ain.

3. Abu Musa dan Imam Malik berpendapat bahwa shalat `Ied hukumnya adalah sunnah muakkadah bukan wajib.

Dari ketiga pendapat di atas, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya Majmu` Fatawa mengatakan, “Kami menguatkan pendapat bahwa shalat `Ied hukumnya fardhu `ain sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan selainnya. Ini juga merupakan salah satu pendapat Imam Syafii dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad bin Hanbal.”

Pendapat ini dikuatkan oleh Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar ia berkata, “Ketahuilah bahwasanya Rasulullah saw terus-menerus melaksanakan dua shalat `Ied dan tidak pernah meninggalkannya sekalipun. Dan beliau memerintahkan manusia untuk melaksanakannya hingga menyuruh para wanita merdeka, para gadis, dan para wanita haid untuk keluar, beliau menyuruh wanita-wanita haid agar menjauhi tempat shalat dan apabila shalat `Ied telah selesai mereka mendekat dan menyaksikan kebaikan serta dakwah kaum muslimin, bahkan beliau saw menyuruh wanita yang tidak memiliki hijab (jilbab) agar dipinjami oleh saudaranya.”

Diantara dalil lain yang menunjukkanwajibnya shalat `Ied adalah karena shalat `Ied dapat menggugurkan kewajiban shalat Jum`at, apabila hari `Ied bertepatan dengan hari Jum`at, karena sesuatu yang sunnah tidak mungkin menggugurkan sebuah kewajiban. Dan sesungguhnya telah jelas bahwa Rasulullah saw terus-menerus melaksanakan shalat `Ied dengan berjamaah sejak disyariatkannya sampai beliau meninggal dunia.

Adab-adab Shalat Idul Fitri

1. Hendaknya terlebih dahulu mandi sebelum melaksanakan shalat `Ied.

Dari Ibnu Abbas –radhiyallahu `anhu- ia berkata, “Adalah Rasulullah saw biasa mandi pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR. Ibnu Majah, no. 1315).

Ibnu Qudamah –rahimahullah dalam Al-Mughni berkata, “Disunnahkan untuk bersuci dan mandi pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.”

2. Makan terlebih dahulu sebelum shalat Idul Fitri.

Disunnahkan memakan beberapa biji kurma dengan jumlah yang ganjil sebelum pergi melaksanakan shalat Idul Fitri, dan menangguhkan makan pada hari raya Idul Adha hingga kembali pulang, kemudian baru memakan daging udhiyah.

Dari Buraidah –radhiyallahu `anhu- ia berkata, “Rasulullah saw tidak keluar pada hari raya Idul Fitri hingga beliau makan terlebih dahulu, sedangkan pada hari raya Idul Adha beliau tidak makan hingga kembali dari mushalla, lalu beliau makan dari daging udhiyah itu.” (HR. At-Tirmidzi, no. 542).

3. Mengenakan pakaian yang indah dan wewangian.

Imam Asy-Syafii meriwayatkan, “Bahwasanya Rasulullah saw mengenakan burdah (jubah) yang indah pada setiap hari raya.”

Ibnul Qayyim –rahimahullah- menyatakan, “Adalah Rasulullah saw senantiasa mengenakan pakaian yang indah saat keluar untuk shalat `Ied, dan beliau memiliki pakaian khusus yang hanya dikenakan pada shalat `Ied dan shalat Jum`at. Kadang-kadang beliau memakai dua burdah berwarna hijau dan kadang-kadang burdah berwarna merah. Dan bukan merah sebagaimana yang disangka oleh sebagian manusia, warna merah itu hanya berupa garis-garis seperti model kain Yaman. Disebut merah karena ada warna merah pada burdah tersebut. Dan telah shahih hadits yang menjelaskan tentang larangan untuk memakai pakaian berwarna kuning dan merah menyala.” (Zaadul Ma`ad, 1/426).

4. Menghadiri shalat `Ied dengan berjalan kaki.

Dari Ibnu Umar –radhiyallahu `anhu- ia berkata,

“Rasulullah saw keluar untuk shalat `Ied dengan berjalan kaki dan pulang dengan berjalan kaki pula.” (HR. Ibnu Majah, no. 1295).

Imam Asy-Syafii berkata, “Aku senang tidak mengendarai kendaraan baik dalam shalat `Ied maupun dalam mengantar jenazah, kecuali jika ia lemah untuk mendatanginya dengan berjalan kaki, baik itu laki-laki maupun wanita, maka tidak mengapa kalau ia berkendaraan dan kalaupun ia berkendaraan tanpa sebab maka tidak ada dosa atasnya.” (Al-Umm, 1/233).

5. Shalat `Ied di mushalla (lapangan).

Dari Abu Sa`id Al-Khudri –radhiyallahu `anha- ia berkata,

“Raslullah saw biasa keluar menuju mushalla (lapangan) pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, maka yang pertama kali beliau lakukan adalah shalat.” (HR. Al-Bukhari, no. 959 dan Muslim, no. 889).

Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata, “Rasulullah saw senantiasa shalat `Ied di mushallah yaitu di pintu gerbang Madinah bagian timur. Dan beliau tidak pernah shalat `Ied di masjid kecuali hanya sekali saja itupun karena turun hujan pada waktu itu.”

Sesungguhnya melaksanakan shalat `Ied di mushalla memiliki hikmah yang sangat besar, di antaranya setidaknya kaum muslimin bisa berkumpul bersama dua kali dalam setahun. Semua kaum muslimin di berbagai penjuru dunia berkumpul pada satu tempat, baik laki-laki, wanita dan anak-anak. Mereka semua menghadap Allah swt dengan hati penuh konsentrasi, dikumpulkan dalam satu kalimat yaitu kalimat tauhid, shalat di belakang seorang imam, menggemakan takbir, tahmid, tahlil, dan berdoa kepada Allah swt dengan penuh ikhlas. Seakan-akan hati mereka terikat menjadi satu, merasa bahagia dan mensyukuri nikmat Allah Ta`ala yang dilimpahkan kepada mereka, hari raya benar-benar memiliki makna yang agung bagi mereka. (Qaulul Mubin, hal. 405-406).

6. Mendengarkan khutbah `Ied.

Menghadiri khutbah `Ied tidaklah wajib sebagaimana menghadiri shalat `Ied. Dari Abdullah bin Saib –radhiyallahu `anhu- ia berkata, “Aku menghadiri `Ied bersama Rasulullah saw, ketika selesai shalat `Ied beliau bersabda, “Sesungguhnya kami akan berkhutbah, barangsiapa yang ingin tetap duduk untuk mendengarkan maka duduklah, dan barangsiapa yang hendak pergi maka pergilah.” (HR. Abu Dawud, no. 1155).

7. Menempuh jalan yang berbeda.

Jumhur ulama berpendapat bahwa pada shalat `Ied disunnahkan menempuh jalan yang berlainan ketika pergi dan pulang, baik itu imam maupun makmum, laki-laki maupun wanita. Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir –radhiyallahu `anhu- ia berkata,

“Adalah Rasulullah saw menempuh pada hari `Ied menempuh jalan yang berlainan.” (HR. Al-Bukhari, no. 986).

Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata, “Hikmahnya adalah agar beliau saw dapat membeli salam kepada orang-orang yang berada di dua jalan itu. Ada juga yang berpendapat agar mendapatkan berkah dari dua jalan tersebut. Ada juga yang mengatakan agar beliau dapat memenuhi hajat orang-orang yang butuh kepada beliau pada dua jalan itu. Dan ada juga yang mengatakan agar dapat menampakkan syiar-syiar Islam, dan inilah yang benar.” (Zaadul Ma`ad, 1/449).

8. Menggemakan kalimat takbir, tahmid, dan tahlil.

Allah swt berfirman,

Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185).

9. Tahni’ah (ucapan selamat pada raya).

Disebutkan dalam sebuah hadits, “Para sahabat Rasulullah saw bila bertemu pada hari raya, maka sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain; Taqabbalallahu Minnah wa Minkum yang berarti semoga Allah swt menerima amal dari kami dan dari kamu.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rahimahullah- pernah ditanya tentang ucapan selamat pada hari raya, maka beliau menjawab, “Ucapan selamat pada hari raya apabila salah seorang bertemu dengan yang lain mereka mengucapkan; Taqabbalallahu Minna wa Minkum.” (Majmu` Fatawa, 2/253).

Ibnu Qudamah –rahimahullah- menyebutkan bahwa Muhammad bin Ziyad berkata, “Aku pernah bersama Abu Umamah Al-Bahili dan sejumlah sahabat Rasulullah saw lainnya, adalah mereka apabila kembali dari shalat `Ied berkata sebagian mereka kepada sebagian yang lain; Taqabbalallahu Minna wa Minkum.”

Wallahu A`lam bish Shawab

Referensi:

1. Zaadul Ma`ad, Ibnul Qayyim Al-Jauziyah.

2. Al-Umm, Imam Asy-Syafii.

3. Minhajul Muslim, Abu Bakar Jabir Al-Jazairi.

4. Dll.