Daily Archives: 29 Juli, 2008

Tips Para Istri Agar Suami Betah di Rumah

Oleh : Abu Muhammad Jibriel Abdul Rahman

Wanita Shalihah (isteri shalihah) merupakan sebaik-baik dan semulia-mulia gelar yang diberikan kepada wanita kekasih Allah. Titel atau gelar itu bukan sekadar nama dan kebanggaan, tetapi dia adalah buah dari satu perjuangan panjang dalam kehidupan seorang wanita. Masyarakat Muslim diingatkan, supaya waspada terhadap khadra’uddiman, yaitu wanita cantik yang tumbuh dewasa di tempat yang buruk.

BANYAK wanita mendambakan titel itu, tetapi sangat sedikit yang sampai kepada tujuan yang dirindukan. Sebab, perjalanan panjang yang harus ditempuh oleh seorang wanita meng-haruskannya melalui jalan yang terjal, berkelok, ber-batu, naik bukit dan turun gunung, penuh onak dan duri. Kenanglah sejenak perjalanan hidup para pemimpin wanita ahli sur-ga, yaitu sebaik-baik wa-nita sebagaimana sabda Rasulullah Saw berikut ini.

“Sebaik-baik wanita ialah Maryam binti Imran dan sebaik-baik wanita ialah Khadijah binti Khuwailid.” (HR. Bukhari Muslim).  Dari Abu Musa ra. berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Lelaki yang sempurna ba-nyak, tetapi tidak demikian halnya bagi wanita kecuali Asiah istri Fir’aun dan Mar-yam binti Imran. Dan sesung-guhnya keutamaan Aisyah atas wanita lainnya seperti ke-utamaan tsarid (lauk yang berminyak) atas makanan lainnya.” (HR. Bukhari).  Nabi Saw bersabda: “Fati-mah adalah pemimpin wa-nita ahli surga”. (HR. Bukhari).

Kesemua wanita yang disebut di dalam hadits-hadits di atas, yang diberi gelar sebagai sebaik-baik wanita ahli surga (Mar-yam, Asiah, Khadijah, Aisyah dan Fatimah) ada-lah wanita-wanita yang perjalanan hidupnya pe-nuh dengan ujian dan tan-tangan. Mereka ditimpa banyak musibah dan bala bencana, baik dalam urusan keluarga, masya-rakat dan musuh-musuh Allah dan Rasul-Nya. Na-mun mereka tidak ber-geming dari keimanan dan ketaatan kepada Allah Swt.
Apakah ciri dan karakter yang dimiliki da-lam menjalankan ke-hidupan sehari-hari, se-hingga dengan tegar ber-tahan dari segala amuk duniawi, dan mendapat-kan gelar mulia se-bagai wanita/istri shalihah? Se-cara umum dijelaskan di dalam al-Qur’an, Allah Swt berfirman:

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wa-nita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[ ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (Qs. An Nisaa’ 4: 34).

Inilah ayat yang me-nerangkan secara terpe-rinci tentang ihwal kaum wanita dalam ke-hidupan rumah tangga yang berada di bawah ke-pemimpinan kaum pria. Disebutkan bahwa ada dua jenis wa-nita: yang shalihah dan yang tidak shalihah. Lalu ciri shalihah antara lain adalah taat, yaitu taat ke-pada Allah Swt, kepada Rasul Nya dan taat kepada suami. Selain itu dia betah tinggal di rumah, bersikap ma’ruf kepada suami dan menjaga kehormatan diri di saat suaminya tidak ada di rumah. Baca lebih lanjut

Pelacuran atas Nama Islam


Nikah Mut’ah dan Pelacuran

Apakah nikah mut’ah sama dengan pelacuran? Barangkali banyak yang marah membaca judul di atas. Namun sebelum marah, hendaknya membaca dulu selengkapnya.


Kita bisa mengatakan motorku sama dengan motormu ketika kedua motor kita setype, kita bisa mengatakan rumahmu sama dengan rumahku ketika rumah kita sama-sama dicat dengan warna yang sama. Kita bisa mengatakan Hpku sama dengan Hpmu ketika HP kita setype. Antara HP kita dan HP teman kita ada faktor kesamaan sehingga bisa kita katakan sama. Sama artinya adalah ketika ada sesuatu yang ada pada dua hal yang kita perbandingkan. Semakin banyak kesamaan yang ada, semakin bisa kita katakan bahwa dua hal itu sama.


Walaupun banyak faktor kesamaan yang ada, kadang ada juga perbedaan-perbedaan yang bisa jadi penting dan bisa jadi tidak penting. Misalnya seluruh manusia adalah sama, artinya sama-sama manusia walaupun ada perbedaan yang kadang banyak, misalnya perbedaan suku, warna, ras, bahasa, perilaku, sifat dan watak, namun semua tetap disebut manusia. Sama-sama manusia walaupun beda. Namun dalam kacamata Islam, ada kriteria tertentu yang membedakan manusia, yang mana Islam mengklasifikasikan manusia melalui kriteria-kriteria itu. Kriteria itu adalah iman, artinya dalam segala kesamaan yang ada di antara seluruh manusia, ada perbedaan inti di antara mereka, yaitu iman. Meskipun ada ribuan persamaan di antara manusia, ketika ada perbedaan iman disitu manusia berbeda. Orang beriman berbeda dengan orang kafir, meskipun keduanya memiliki banyak persamaan, walaupun keduanya –misalnya- saudara kembar. Allah membedakan antara keduanya dengan iman. Dalam kasus ini -dan juga banyak kasus- satu perbedaan dapat menghapus semua kesamaan yang ada.
Baca lebih lanjut

Misi Pluralisme di Balik Novel Ayat-ayat Cinta

Pesona Novel Ayat-ayat Cinta, telah menjulangkan nama penulisnya, Habiburrahman el-Shirazy, ke posisi Tokoh Perubahan 2007 versi Republika. Seperti sastrawan dan budayawan Mesir Mahmud Abbas al-Aqqad, Thaha Husein dan lainnya, yang menjadi makelar zionis melalui gagasan multikultural dan multikeyakinan. Agen zionis, memang tidak pernah kehilangan cara untuk menemukan kaki tangan di bidang sastra dan budaya. Membaca novel ayat ayat cinta menyisakan beragam kesan. Mungkinkah penulisnya dianggap figur yang tepat sebagai makelar zionisme melalui misi pluralisme agama?

LAHIR di Sema-rang, Kamis 30 September 1976, Habiburrahman el-Shi-razy, memulai pendidikan menengahnya di MTs Futuhiyyah 1 Mranggen; sambil belajar kitab ku-ning di Pondok Pesantren Al-Anwar, Mranggen, Demak di bawah asuhan KH. Abdul Bashir Ham-zah. Pada tahun 1992 ia merantau ke kota budaya Surakarta untuk belajar di Madrasah Aliyah Prog-ram Khusus (MAPK) Surakarta, lulus pada tahun 1995.

Setelah itu melanjut-kan pelajaran ke Fakultas Ushuluddin, Jurusan Ha-dits di Universitas Al-Azhar, Kairo dan selesai pada tahun 1999. Pada tahun 2001 lulus Postgra-duate Diploma (Pg.D) S2 di The Institute for Islamic Stu-dies di Kairo yang didirikan oleh Imam Al-Baiquri.
Kembali ke tanah air pada pertenga-han Oktober 2002, ia di-minta ikut mentashih Ka-mus Populer Arab-Indo-nesia yang di-susun oleh KMNU Mesir dan diterbitkan oleh Diva Pus-taka Jakarta, (Juni 2003). Ia juga menjadi kontributor pe-nyusunan En-siklopedi Intelektualisme Pesantren: Potret Tokoh dan Pemikiran-nya, (terdiri atas tiga jilid di-tebitkan oleh Diva Pustaka Jakarta, 2003).

Antara tahun 2003-2004, ia mendedikasikan ilmunya di MAN I Jogja-karta. Selanjutnya sejak tahun 2004 hingga 2006, ia menjadi dosen Lem-baga Pengajaran Bahasa Arab dan Islam Abu Ba-kar Ash Shiddiq UMS Surakarta. Saat ini ia mendedikasikan dirinya di dunia dakwah dan pendi-dikan lewat karya-karya-nya dan pesantren Karya dan Wirausaha Basmala Indonesia bersama adik dan temannya.

Dengan reputasi de-mikian, beralasan bila se-bagian pembaca mengido-lakannya bagai HAMKA Muda. Seperti juga dalam bidang pemikiran dan politik, khalayak Indonesia pernah menyematkan nama Natsir Muda pada diri Nurcholish Madjid. Apalagi penulis ‘Ayat-ayat Cinta’ cukup berprestasi internasional yang lama menimba ilmu di al-Azhar Mesir, dan akrab dengan budayawan serta novelis di Mesir yang terkenal se-bagai sarang pembinaan zionis. Baca lebih lanjut

Memakai Parfum Beralkohol, Bolehkah?

Soal:

Apa hukumnya menggunakan minyak wangi (parfum) berkadar alkalone atau alkohol?

Jawab :

Alhamdulillah, parfum-parfum yang katanya mengandung alkalone atau alkohol harus kita perinci pembahasannya sebagai berikut:

Jika kadar alkoholnya sedikit dan tidak membahayakan maka silakan ia memakainya tanpa harus ragu. Misalnya kadar alkoholnya sekitar lima persen atau kurang dari itu, kadar sekian persen itu tentu tidak menimbulkna efek membahayakan.

Jika kadar alkoholnya tinggi sehingga dapat menimbulkan efek samping terhadap pemakainya, maka yang paling baik adalah tidak menggunakannya kecuali untuk keperluan sangat mendesak, seperti untuk mensterilkan luka dan sejenisnya. Tidak juga kita katakan haram, namun lebih baik tidak menggunakannya bila tidak ada keperluan yang mendesak. Sebab kadar alkohol tinggi tersebut dapat kita simpulkan bahwa ia tergolong zat yang memabukkan. Zat-zat yang memabukkan tentunya haram berdasarkan nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma’. Akan tetapi masalahnya apakah penggunaannya -selain meminumnya- menjadi halal? Inilah yang perlu dibahas lebih lanjut. Yang pasti tidak menggunakannya tentu lebih selamat. Saya katakan tadi bahwa masalah ini perlu dibahas lagi karena Allah telah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. 5:90-91)

Kalau kita tinjau kandungan umum kalimat ‘ijtanibuuhu’ (maka jauhilah) dalam ayat di atas maka penggunaannya dilarang secara mutlak, kita katakan: Khamar harus dijauhi secara mutlak, baik meminumnya atau menggunakannya sebagai minyak wangi dan semacamnya. Jika kita tinjau alasan pelarangannya, yakni firman Allah :

‘Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu) maka kita katakan bahwa yang dilarang adalah meminumnya. Sebab sekedar menggunakannya sebagai minyak wangi tidaklah sampai memabukkan.

Kesimpulannya: Jika kadar alkohol yang terdapat pada parfum tersebut sedikit maka boleh saja digunakan tanpa harus ragu dan tanpa harus dipersoalkan lagi. Namun jika kadar alkoholnya tinggi maka yang terbaik adalah tidak menggunakannya kecuali untuk suatu keperluan yang mendesak. Seperti untuk mensterilkan luka dan sejenisnya.

Dinukil dari kitab Liqa’ Al-Baabul Maftuh karya Syaikh Ibnu Utsaimin hal 240.

Source : http://www.arrahmah.com

Nyawa Manusia di Indonesia Semakin Murah, Ironis!!!

JAKARTA – Aparat kepolisian mencatat selama semester satu 2008 kejahatan konvensional meningkat sekira 1,3 persen. Jika dalam sebelumnya kasus konvensional seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan pencurian kasus dari 153.392 kasus menjadi 155.413 kasus di 2008.

Hal ini diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (30/6/2008).

Selain itu, Mabes Polri juga mencatat untuk kejahatan transnasional seperti narkoba, pencucian uang, dan perdagangan manusia menurun sebesar 12,12 persen dibandingkan periode 2007.

Sedangkan kasus kejahatan terhadap negara seperti illegal logging dan illegal fishing menjadi 1.657 kasus atau meningkat 3,39 persen (1.601 kasus) dibandingkan periode yang sama tahun 2007. Sementara kasus kejahatan yang berimplaksi kontijensi seperti perkelahian antar suku dan separatisme sekira 21 kasus, atau mengalami penurunan 40 persen (29 kasus) dibandingan periode yang 2007.

“Tindak pidana yang terjadi di Indonesia semester I tahun 2008 meningkat 0,38 persen, dari 165.163 kasus pada 2007 menjadi 165.783 di 2008,” kata Abubakar.

Selain itu, lanjut Abubakar, penyelesaian perkara 2007 sebanyak 65, 21 persen. Sedangkan tahun 2008 menurun menjadi 64,23 persen atau terjadi penurunan 1,14 persen.

“Adanya penurunan penuntasan kasus, bukan berarti indikator kinerja polri tidak baik. Karena setiap tahun itu kasusnya berlainan, ada yang mudah diusut ada yang tidak,” imbuhnya. (mbs)